TANGERANG, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeini berujar, masih ada sejumlah ibu hamil yang enggan menerima vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, Dinkes berencana menggelar vaksinasi untuk ibu hamil di Kota Tangerang pada Kamis (19/8/2021) besok.
Namun, berdasarkan data awal, dari 3.157 ibu hamil yang akan divaksin, tidak seluruhnya bersedia disuntik saat Dinkes mendata ulang.
"Kemarin itu kita minta data ulang, ternyata datanya enggak sebanyak yang ditargetkan," ucap Dini melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021).
Menanggapi hal itu, Dinkes tidak memaksa para ibu hamil yang masih enggan disuntik untuk wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dini menyebut, para ibu hamil yang enggan divaksin harus dibiarkan menenangkan diri terlebih dahulu.
Dengan demikian, pihaknya pun lantas tidak memiliki target kapan penyuntikan ibu hamil di Kota Tangerang bakal terselesaikan atau terlaksana 100 persen.
"Enggak bisa dipaksa targetnya selesai kapan," papar Dini.
Meski demikian, dia berujar bahwa vaksinasi dapat mencegah penularan virus Covid-19 kepada para ibu hamil.
Berdasarkan uji klinis, vaksin tersebut telah dinyatakan aman untuk mereka yang tengah mengandung.
"Berdasarkan uji klinis kan ini aman, dan juga mencegah risiko-risiko kehamilan apa bila dia terkena Covid-19," katanya.
Diberitakan sebelumnya, vaksinasi ibu hamil akan digelar di 38 puskesmas di Kota Tangerang dan di RSUD Kota Tangerang.
Vaksinasi itu dilakukan di fasilitas kesehatan lantaran ibu hamil memerlukan penanganan khusus saat pra-vaksinasi hingga pasca-vaksinasi.
Para ibu hamil itu rencananya akan disuntik dengan vaksin Sinovac.
Durasi observasi pasca-vaksinasi ibu hamil tidak berbeda dengan durasi observasi target lain, yaitu 15 menit.
Tenaga kesehatan dari Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memantau proses pra-vaksinasi hingga pasca-vaksinasi.
Lima dokter POGI akan dikerahkan di lima lokasi vaksinasi pada 19 Agustus 2021.
POGI juga akan memantau kondisi kesehatan para ibu hamil hingga mereka melahirkan nantinya.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:
• Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
• Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
• Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
• Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
• Tidak memiliki riwayat alergi berat.
• Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
• Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
• Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
• Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
• Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/19595991/dinkes-tak-akan-paksa-bumil-di-kota-tangerang-jika-enggan-terima