Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Adapun beberapa jenis pajak yang diberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi, yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame.
Adapun besar keringanan pajak berbeda-beda tergantung dari periode pembayaran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. PBB-P2
- Tahun pajak 2013-2020 periode pembayaran Agustus-September keringanan 10 persen, sanksi administrasi dihapus.
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 20 persen
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 15 persen
2. PKB
- Tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September keringanan 5 persen, sanksi administrasi dihapus.
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 5 persen
3. BBNKB
- Tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember keringanan 50 persen, sanksi administrasi dihapus
4. BPHTB
Wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar - Rp 3 miliar pembayaran Agustus keringanan 50 persen, pembayaran September-Oktober keringanan 25 persen dan pembayaran November-Desember keringanan 10 persen.
5. Pajak Reklame
- Tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen, pembayaran September keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/19/05200001/pemprov-dki-jakarta-beri-keringanan-pajak-dari-pbb-hingga-bphtb