JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penghalangan laju ambulans oleh seorang oknum TNI di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (12/8/2021) pekan lalu viral.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kejadian tersebut di sini:
Ambulans serempet motor anggota TNI
Berita tentang kejadian oknum TNI menghalang-halangi laju ambulans disebarkan oleh Gholib, sang sopir ambulans itu sendiri, melalui akun media sosialnya @gholibnurilham.
Menurut pengakuan Gholib, ambulans yang ia kendarai tidak sengaja menyerempet motor Praka AMT yang tidak menepi atau memberi jalan untuk kendaraan yang tengah membawa pasien kritis itu.
Gholib pada saat itu membawa bayi prematur yang tengah kritis dari Puskesmas Jatinegara menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.
Menurut sang sopir ambulans, Praka AMT itu tidak berusaha menepi ataupun memberikan jalan bagi ambulansnya. Itulah yang menyebabkan kecelakaan kecil terjadi.
Anggota TNI kejar dan halangi jalan ambulans
Praka AMT yang tidak terima diserempet kemudian mengejar dan menghalang-halangi laju ambulans.
Gholib sempat mengambil foto ketika dihalang-halangi oleh prajurit TNI tersebut dan mengunggahnya ke internet.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara premature," tulis Gholib di akun media sosialnya.
Ketika dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Gholib mengaku bahwa ambulansnya dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, yang berjarak sekitar 2 kilometer.
Bayi yang dibawa akhirnya meninggal
Meski begitu, ambulans tersebut tetap mampu membawa bayi kritis tersebut ke RSUD Budhi Asih.
Sang bayi juga sempat mendapat perawatan. Hanya saja, nyawanya tidak terselamatkan.
"Tapi, keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur Gholib.
Sopir ambulans dan petugas TNI berdamai
Menurut pengakuan Gholib, dirinya dan Praka AMT sudah berdamai.
Keduanya sempat melakukan mediasi yang berujung damai.
“Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi,” tutur Gholib.
Meski demikian, kasus tersebut ternyata tetap berjalan di ranah hukum.
Proses hukum tetap berjalan
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman TNI AD, diketahui bahwa Praka AMT sudah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/8/2021).
“(Proses hukum dilanjutkan) dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjut Herwin.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/19/15262321/lima-fakta-kasus-oknum-tni-halangi-ambulans-yang-bawa-bayi-kritis