JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, akan kembali menggelar ibadah shalat Jumat berjamaah hari ini.
Hanya saja, kapasitas jemaah dibatasi hingga 50 persen karena situasi pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretariat Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Akhmad Zaini Arifin, Kamis (19/8/2021).
Menurut Zaini, Masjid Sunda Kelapa mampu menampung 4.000 jemaah. Karena pembatasan yang diberlakukan, jumlah jemaah yang akan ditampung Jumat ini hanyalah 2.000 orang.
“Insyaallah mulai Jumat ini kita membuka shalat Jumat dan memberlakukan kapasitas maksimum 50 persen,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, masjid ini hanya menggelar shalat jamaah untuk internal.
Untuk sementara, pihak masjid belum memberlakukan syarat membawa surat vaksinasi.
“Sementara belum diberlakukan, tetapi mulai besok, akan kami umumkan di masjid. Sertifikat vaksin akan mulai diberlakukan pada bulan September,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengizinkan kegiatan peribadatan secara kolektif di rumah ibadah, tetapi dengan pembatasan jumlah peserta yang tidak melebihi dari setengah kapasitas rumah ibadah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 16-23 Agustus 2021. (Antara/ Mentari Dwi Gayati)
Artikel ini telah terbit di Antaranews.com dengan judul “Masjid Sunda Kelapa gelar Shalat Jumat dengan kapasitas 50 persen”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/05050061/masjid-sunda-kelapa-gelar-shalat-jumat-kapasitas-mencapai-2.000-orang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan