"Sudah, sudah, alhamdulillah sudah bisa dibuka, kalau kapasitas 50 persen," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC Ahmad Juhandi saat dikonfirmasi, Jumat.
Pembukaan masjid untuk ibadah berjemaah, lanjut Juhandi, merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4.
"Kalau kapasitas 50 persen. Pengalaman kita kemarin sebelum PPKM atau masa PSBB itu kira-kira yang hadir 3.000-an (jemaah), tapi kan safnya berjarak, 2.000-3.000, safnya berjarak," lanjut Juhandi.
Pengelola Masjid Raya JIC hanya membuka ruang utama dan selasar di lantai dua bagi jemaah yang menjalani shalat Jumat.
Anak-anak dan warga lanjut usia (Lansia) diperbolehkan mengikuti shalat Jumat.
"Ada petugas yang jaga nanti, (anak-anak dan lansia) kami taruh di lantai 3 gitu," ujarnya.
Adapun jemaah yang akan melaksanakan shalat Jumat diminta menaati protokol kesehatan (prokes) ketat dan dianjurkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
"Syaratnya (kartu vaksin) masih kami sosialisasi dulu, belum kami wajibkan, kami bikin SOP prokesnya itu bilang masih dianjurkan gitu," ujar Juhandi.
Juhandi menjelaskan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait persyaratan vaksinasi tersebut. Menurut dia, capaian vaksinasi di wilayah Koja sudah 80 persen.
"Kita masih bertahap ya sosialisasi dulu, kalau kita husnuzannya itu tingkat vaksinasi di Koja itu versi Jaki sudah 80 persen," ucap Juhandi.
Meski demikian, Juhandi memastikan penerapan protokol kesehatan akan tetap berjalan pada pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya JIC.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/10505721/masjid-raya-jakarta-islamic-centre-gelar-shalat-jumat-lagi-jemaah