Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kejadian bermula ketika WA menyewa kendaraan milik korban sehari dengan tarif Rp 320.000 pada Mei 2021.
"Mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ujar Armayni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Armayni berujar, pada 16 Juni 2021, pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil, tetapi pelaku tidak membawa mobil korban. Saat itu, pelaku kembali memperpanjang sewa mobil selama 15 hari.
"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," ujar dia.
Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa.
"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat.
Saat diperiksa, kata Armayni, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku tak hanya menggelapkan mobil korban yang melapor, tetapi juga mobil lainnya.
"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil Toyota Calya, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Zigra.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/16001221/gelapkan-mobil-rental-di-bekasi-seorang-wanita-ditangkap-polisi