JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pada perayaan hari ulang tahun Indonesia yang ke-76 pada 17 Agustus 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan tahap 1 Kampung Susun Akuarium.
Ini merupakan janji kampanye Anies kepada warga korban penggusuran yang dilakukan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat ini, dua blok bangunan serba putih berdiri gagah menghadap ke lautan di ujung utara Jakarta. Terdapat 107 unit hunian yang siap untuk ditempati warga, terutama para korban penggusuran Kampung Akuarium yang terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, tepatnya pada bulan 11 April 2016, ratusan petugas dibantu beberapa alat berat turun ke kampung tersebut untuk melakukan penggusuran.
Ahok mengatakan, keberadaan perumahan di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Menurut Ahok, kawasan Kampung Akuarium ada di zona Merah atau berarti kawasan milik pemerintah yang tidak boleh ditempati oleh warga secara sembarangan.
Ia kemudian berencana membangun sheetpile dan tanggul di kawasan pesisir itu untuk mencegah banjir di Ibu Kota. Namun, rencana Ahok terganjal penemuan cagar budaya di Kampung Akurium.
Hingga saat ia turun dari posisi kepemimpinan, pembangunan tanggul tak kunjung terlaksana, dan warga korban penggusuran kembali menempati lokasi dengan tenda seadanya.
Ketika Anies menjabat, ia kemudian menindaklanjuti janjinya untuk membangun kembali permukiman warga di bekas lokasi penggusuran.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Setahun yang lalu, tepatnya pada 17 Agustus 2020, peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium pun dimulai. Bangunan didirikan di atas lahan seluas 10.300 meter.
Setelah rampung seluruhnya, akan ada 241 hunian yang dibangun di 5 blok terpisah.
Disebut langgar aturan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kembali mengungkit permasalahan pembangunan perumahan di Kampung Akuarium yang menurutnya tidak sesuai dengan
Perda RDTR.
Kawasan cagar budaya, kata Gembong, tidak bisa dijadikan daerah permukiman.
"Ini cagar budaya loh, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas juga yang pada akhirnya akan menyisakan persoalan," ucap Gembong.
Sementara itu, pembahasan mengenai revisi Perda RDTR sedang berlangsung di DPRD DKI Jakarta dan belum disahkan.
Pembelaan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta membantah pernyataan anggota DPRD yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melanggar Perda RDTR.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga peruntukkan lahan dibebaskan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kan itu lahan pemerintah, kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," ucap Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Heru juga menegaskan, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak melanggar kawasan cagar budaya, termasuk Pasar Heksagon yang berada di kasawan tersebut.
Dia mengatakan, pasar tersebut hingga kini masih dipelihara dan tidak terganggu oleh pembangunan Kampung Susun Akuarium.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/19111981/baru-diresmikan-anies-kampung-susun-akuarium-disebut-bermasalah-dan