Salin Artikel

Taksi Online Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap, Pengamat: Inkonsistensi dan Melanggar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan analis kebijakan lalu lintas Azas Tigor Nainggolan menilai, pemberian stiker bebas ganjil genap pada angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online merupakan bentuk inkonsistensi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di Jabodetabek.

Pemasangan stiker pada ASK bertujuan sebagai tanda pengenal untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi terhadap kendaraan ASK pengangkut penumpang dalam pengecualian dalam pemberlakuan sistem ganjil genap.

"Artinya, kebijakan (pemasangan stiker bebas gage) sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku (usaha) ASK sendiri," ujar Tigor, dalam keterangan tertulis Sabtu (21/8/2021).

Menurut Tigor, pelaku usaha ASK sudah pernah menolak kebijakan serupa, bahkan mengajukan uji materil atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Gugatan tersebut sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 15 P/Hum/2018, tanggal 31 Mei 2018.

Selain mengajukan uji materil, kata Tigor, para pelaku usaha ASK menolak pemasangan stiker saat pembahasan revisi PM no.108 tahun 2017.

Menurut Tigor, pelaku usaha ASK beralasan mobil yang digunakan adalah mobil pribadi yang tidak sepenuh waktu dioperasikan sebagai taksi online.

"Dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 adalah melanggar hukum karena materinya cacat, bertentangan dengan Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018," kata Tigor.

Keputusan pemasangan stiker, kata Tigor, juga membuktikan kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap tidak melalui pembicaraan bersama BPTJ, sebagai otoritas kebijakan pengelolaan transportasi di Jabodetabek.

Selain pelaku usaha ASK, Tigor berpandangan pemerintah juga menunjukkan inkonsistensi. Ia mengatakan kebijakan pengecualian itu bertentangan dengan peraturan lainnya.

"Jelas, sikap tidak konsisten ini akan membahayakan upaya pengendalian paparan covid-19 di Jabodetabek dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia karena penuh dengan pengecualian dan materi kebijakan hukumnya bertentangan dengan kebijakan hukum lainnya," ucap Tigor.

Atas kasus ini, Tigor meminta pemerintah untuk lebih konsisten dan kompak dalam memproduksi dan menjalankan setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19.

Ia juga meminta BPTJ untuk membatalkan kebijakan pengecualian tersebut. Terakhir, Tigor meminta pemerintah untuk kembali menetapkan kebijakan penyekatan alih-alih ganjil genap.

"Mengganti kebijakan sistem ganjil genap yang sudah dilakukan di Jakarta dan Bogor dan mengembalikan diberlakukannya kembali kebijakan penyekatan secara ketat untuk mengendalikan dan dapat menangani masalah pandemi Covid-19 di Jabodetabek secara baik serta konsisten," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/21/19252641/taksi-online-dapat-stiker-bebas-ganjil-genap-pengamat-inkonsistensi-dan

Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke