JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyambut baik penurunan ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, perubahan status PPKM diharapkan menjadi titik kebangkitan pelaku usaha di Jakarta.
"Saya rasa ini perkembangan yang baik, semoga angka penularan tidak naik lagi. Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk membangkitkan kembali usaha yang sudah porak-poranda sebelumnya," ungkap Sutrisno saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Dalam status PPKM level 3 ini, Sutrisno berharap akan ada sejumlah kelonggaran kebijakan, salah satunya berkait kapasitas pengunjung restoran yang sebelumnya hanya boleh makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas.
"Kita harap ada kenaikan (kapasitas) dari kondisi saat ini, ditambah 15 sampai 30 persen, " kata Sutrisno.
Selain itu, ia juga meminta adanya fasilitas check in melalui QR barcode yang lebih luas di seluruh hotel dan restoran.
Menyoal industri perhotelan di Jakarta, Sutrisno berharap akan ada kebijakan baru berkait vaksinasi.
Jika sebelumnya pemerintah berencana menjadikan kartu vaksin sebagai syarat tamu hotel, maka Sutrisno berharap akan dibuatkan sentra vaksinasi untuk tamu hotel.
"Kita ingin juga ada sentra vaksinasi bagi tamu hotel yang belum tervaksin, misalnya tamu dari daerah," kata dia.
Hal ini dirasa penting, karena menurut Sutrisno, tamu hotel di Jakarta sebagian besar datang dari luar Jakarta.
"Sedangkan tingkat vaksinasi di daerah masih sangat rendah. Tamu hotel kebanyakan pengunjung dari luar Jakarta," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung 24-30 Agustus 2021.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3.
"Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/22392361/ppkm-level-3-phri-jakarta-harapkan-sejumlah-kelonggaran