JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengharapkan kenaikan omzet bagi pelaku usaha mengikuti pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Berharap akan berdampak positif secara signifikan dengan kenaikan omzet dari semua pelaku usaha," Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, masih banyak sektor usaha yang menunggu perluasan kelonggaran agar bisa beroperasi.
"Mereka pasti berharap sejalan dengan level PPKM diturunkan, ada kelonggaran yang diperluas sehingga mereka ada kepastian akan kelangsungan usahanya," ungkap Sarman saat dihubungi, Senin.
Meski demikian, Diana mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih optimistis penanganan pandemi Covid-19 akan lebih baik.
"Kami sejauh ini tetap optimis penanganan pandemi akan lebih baik lagi, sehingga perekonomian di masyarakat dapat kembali berangsur normal," kata dia.
Lebih jauh ia mengapresiasi kinerja kolaboratif dari seluruh stakeholder dalam penanganan pandemi di Jakarta.
"Secara khusus saya menyampaikan apresiasi khusus kepada Pemprov DKI Jakarta atas kinerja dan kolaboratif bersama antar seluruh stakeholder masyarakat di Jakarta," ungkapnya.
Menurut dia, perjuangan melewati pembatasan-pembatasan sebelumnya mulai mewujudkan hasil.
"Kerja keras kita bersama ini mulai mewujudkan hasil, Jakarta saat ini menjadi zona hijau walaupun tetap berstatus PPKM level 3. Hal ini menurut saya wajar agar kondisi ini bisa terpelihara dengan baik, " kata Diana.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung 24-30 Agustus 2021.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3.
"Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/22462981/jakarta-ppkm-level-3-kadin-dki-harapkan-pelaku-usaha-dapat-kenaikan-omzet