Infografis tempat-tempat yang boleh dikunjungi diunggah oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta unit kerja Jakarta Smart City @jsclab.
Namun yang dimaksud tuntas sudah divaksin adalah mereka yang sudah menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua.
"Jika kamu termasuk 1 di antara yang sudah tuntas melakukan vaksinasi, berikut terdapat beberapa tempat umum dan fasilitas pelayanan publik yang bisa dikunjungi. Perlu diingat, tempat-tempat tersebut hanya dikunjungi untuk keadaan mendesak atau penting ya," tulis @jsclab, Senin (23/8/2021).
Tempat-tempat yang bisa dikunjungi terbagi menjadi dua, yaitu tempat umum atau fasilitas pelayanan publik.
Berikut sejumlah tempat yang bisa dikunjungi setelah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap hingga dosis kedua:
Tempat umum:
1. Hotel non penanganan karantina
2. Apotek dan toko obat
3. Pangkas rambut, binatu, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan lainnya yang sejenis
4. Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan
5. Restoran dan kafe untuk area tertutup maupun terbuka
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
7. Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan
8. Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng
Untuk kategori fasilitas pelayanan publik sebagai berikut:
1. Fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas
2. Sarana olahraga di ruang terbuka saja
3. Kendaraan umum, taksi dan ojek konvensional maupun daring
Berdasarkan data Pemprov DKI, vaksinasi Covid-19 di Jakarta untuk dosis pertama kini mencapai 9.363.908 orang.
Sedangkan dosis kedua mencapai 4.879.571 orang.
Sejumlah usaha di Jakarta sudah mulai memeriksa sertifikat vaksinasi sebelum mengizinkan pengunjung masuk.
Seperti ketika hendak masuk mal. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat membuktikannya dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan mengenakan masker.
Selain itu, seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/06020071/sejumlah-tempat-yang-bisa-dikunjungi-di-jakarta-jika-sudah-vaksinasi