Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Status level 3 diberikan untuk perpanjangan PPKM yang terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021.

Adapun sejumlah kelonggaran dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.

- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.

- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.

3. Supermarket dan pasar tradisional

Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum

Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen

7. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Area publik dan tempat wisata umum

Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

10. Transportasi umum

Diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/06445841/jakarta-ppkm-level-3-ini-daftar-kelonggaran-mengacu-instruksi-mendagri

Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke