Ketiga pamen itu masing-masing berpangkat Kolonel, Letnan Kolonel dan Mayor.
Sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap ketiga pamen itu bertempat di Aula A. Yani Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/8/2021).
"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sebagai Papera/Ankum atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahanan ringan maupun teguran.
Herwin menegaskan bahwa Kodam Jaya dan Pangdam Jaya akan berkomitmen mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan, bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.
"Kesatuan Rindam Jaya terkait dengan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan, termasuk di dalamnya anggaran hak bagi setiap peserta didik atau siswa," ujar Herwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/08361161/lakukan-pungli-ke-siswa-tiga-perwira-rindam-jaya-kena-sanksi