TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien yang terjadi di RSU Tangerang Selatan dinilai membahayakan. Tindakan itu juga berpotensi menyebabkan malaadministrasi dari sisi pelayanan publik.
Pihak RSU maupun Dinas Kesehatan Tangerang Selatan pun diperingatkan untuk tidak "bermain-main" dengan data klinis pasien, termasuk dalam proses penanganan kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan ketika menanggapi adanya kasus rekayasa formulir screening Covid-19 yang telah terisi sebelum diserahkan kepada pasien.
Menindaklanjuti hal itu, Dedy mengatakan akan menyurati Dinas Kesehatan sebagai pihak yang menaungi RSU Tangerang Selatan, untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut.
"Ombudsman akan surati Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Dalam minggu ini suratnya dikirim, karena kemarin masih dalam proses penelaahan," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Menurut Dedy, Ombudsman sudah meminta Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kini, pihaknya ingin mengetahui perkembangan penyelesaian kasus rekayasa screening Covid-19 yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.
Dianggap berbahaya
Dedy mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus rekayasa screening Covid-19 seorang pasien di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Ombudsman RI Perwakilan Banten pun mengultimatum Dinas Kesehatan dan RSU Tangerang Selatan untuk tidak mempermainkan data klinis pasien.
Tindakan merekayasa formulir screening Covid-19, kata Dedy, pasien sangat membahayakan pasien. Sebab, hal itu mempengaruhi tindakan medis yang akan dilakukan.
"Ini sangat berbahaya, karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien," tegas Dedy.
Dedy berpandangan, segala bentuk penanganan medis harus dilakukan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta dan kondisi kesehatan pasien.
Di sisi lain, tindakan memanipulasi data dalam formulir screening Covid-19 juga berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam pelayanan publik.
"Apalagi diduga petugas tenaga kesehatan sudah mengisi form-form isian, yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien," ungkap Dedy.
SOP harus dijalankan
Dedy mengingatkan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan beserta jajaran harus tetap mematuhi aturan. Tak terkecuali dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah wabah virus corona.
"Dinkes dan jajarannya harus tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun saat ini kita dilanda pandemi Covid-19," kata Dedy.
Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien, terlebih lagi dengan merekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien.
"Pandemi tidak bisa dijadikan alasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi pelayanan yang tidak sesuai SOP yang ada. Harus tetap sesuai SOP yang telah ditetapkan," tutur Dedy.
Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) RSU Tangerang Selatan.
Benyamin menyebut tindakan rekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien oleh oknum petugas rumah sakit tidak dapat ditolerir.
"Saya sudah minta ke dewan pengawas RSU untuk melakukan penataan, pembinaan dan penertiban. Apapun ceritanya mau lalai apalagi sengaja itu harus dibenahi," ungkap Benyamin.
Dia pun memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum petugas. Namun, belum dapat dipastikan sanksi yang akan diberikan.
Sampai saat ini, Benyamin mengaku masih menunggu laporkan dari Dewas RSU Tangerang Selatan terkait tindak lanjut temuan kasus rekayasa tersebut.
"Saya sudah mintakan dewan pengawas. Percuma ada dewan pengawas. Saya tunggu laporan dari dewan pengawas seperti apa. Paling tidak, teguran sudah pasti," ungkapnya.
Temuan kasus rekayasa screening Covid-19
Sebelumnya, RSU Tangerang Selatan mengakui adanya dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 terhadap seorang pasien yang hendak menjalani persalinan.
Temuan kasus rekayasa tersebut berawal ketika AM membawa sang istri yang hendak melahirkan ke RSU Tangerang Selatan pada Rabu (18/8/2021).
Kala itu, pasien bersangkutan harus mengikuti screening Covid-19 sebagai persyaratan sebelum persalinan.
Humas RSU Tangerang Selatan Lasdo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal terkait dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 yang dikeluhkan salah satu keluarga pasien.
Hasil sementara yang didapatkan, ditemukan kelalaian petugas dalam proses pengisian formulir penyelidikan epidemiolog (FE) pasien tersebut untuk keperluan tes cepat molekuler (TCM) Covid-19.
"Petugas yang menganamnesa pasien, meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut. Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria (gejala) Covid-19," ujar Lasdo kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Menurut Lasdo, petugas tersebut mengisi formulir PE dengan kriteria gejala Covid-19 dengan maksud mempercepat pelaksaan tes TCM, dan operasi persalinan pasien bisa segera dilakukan.
Pasalnya, tindakan operasi pada masa pandemi Covid-19 diperlukan hasil tes yang menentukan apakah pasien tersebut terkonfimasi positif atau negatif Covid-19.
"Perlu segera diperiksa swab TCM. Apakah (operasi) akan dilakukan secara prosedur covid-19 atau tidak," ucap Lasdo.
Setelah itu, lanjut Lasdo, petugas langsung melakukan tes TCM terhadap pasien yang hasilnya menyatakan negatif Covid-19.
Pasien tersebut akhirnya menjalani operasi persalinan tanpa menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19.
Kini, kasus rekayasa screening Covid-19 itu diselesaikan secara kekeluargaan. AM dan istrinya sepakat berdamai dengan pihak rumah sakit.
Pihak RSU Tangerang Selatan pun akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi administratif kepada oknum petugas yang melakukan rekayasa.
"Mengenai kelalaian petugas tersebut akan dilakukan pembinaan sesuai rekomendasi Tim Keselamatan pasien rumah sakit untuk mencegah kejadian yang sama terulang," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/10001691/peringatan-keras-dari-ombudsman-atas-kasus-rekayasa-screening-covid-19-di