Sedana mengatakan, dana pensiun belum dibayarkan karena TMII masih dalam masa transisi.
Transisi yang dimaksud adalah peralihan pengelolaan dari Kementerian Sekretariat Negara ke PT Taman Wisata Candi (TWC).
"Dari kami, itu (dana pensiun) sudah kami sampaikan ke tim transisi, karena tim transisi masih mendampingi TWC dalam pengelolaan sampai dengan akhir September 2021," kata Sedana saat dihubungi, Rabu (24/8/2021).
Sedana menyebutkan, terkait besaran dana pensiun juga masih dibahas sesuai peraturan terbaru.
"Karena besarannya ada perubahan, yang sebelumnya itu ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian ada peraturan baru tahun 2021, PP Nomor 35," ucap Sedana.
Diberitakan Warta Kota, sebelumnya, tujuh karyawan TMII dipensiunkan dari pekerjaannya sejak akhir Juli 2021.
Mereka pensiun karena usianya sudah layak dipurnabaktikan dari tugasnya. Namun, para karyawan itu belum menerima uang pensiun dari pengelola TMII.
Karyawan TMII yang bertugas sebagai petugas keamanan bernama Husin mengaku sudah bekerja selama 37 tahun.
Husin mendapat kabar pensiun sejak 2020 lalu melalui surat keputusan (SK) pengelola TMII.
Namun, dia baru dinonaktifkan dari pekerjaannya di TMII pada akhir Juli 2021.
"Kami masih nunggu saja, kalau informasi dari yang sudah-sudah pensiun itu, satu bulan setelah pensiun dananya diterima," ujar Husin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/13445041/dana-pensiun-7-karyawan-tmii-belum-cair-ini-penjelasan-direktur