PPKM Level 3 di Jakarta berlaku selama sepekan ke depan yakni mulai 24-30 Agustus 2021. Penurunan status PPKM seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.
Jika sebelumnya kapasitas penumpang transportasi umum hanya boleh maksimal 50 persen, kini kapasitas naik menjadi 70 persen.
Kemudian, sertifikat vaksin Covid-19 masih jadi syarat transportasi umum di Jakarta.
Penumpang Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Sama halnya seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau melalui aplikasi JAKI atau aplikasi PeduliLindungi," tulis pengumuman di akun Instagram MRT Jakarta.
Sementara itu, STRP tetap diberlakukan untuk perjalanan KRL selama PPKM level 4.
“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Selain STRP, pengguna KRL juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja atau dokumen atau surat keterangan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/15165351/syarat-naik-transjakarta-krl-dan-mrt-di-masa-ppkm-level-3-jakarta