Sebagai informasi, OK diketahui menanam dan mengonsumsi ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, OK telah menanam pohon ganja sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.
"Sekitar awal tahun 2020 di awal pandemi Covid-19, dia membeli ganja kering di kawannya yang saat ini DPO. Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam,” tambah Wadi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) sore.
Wadi mengatakan, OK menuemai biji-biji ganja setelah ia mengonsumsinya. Dari percobaan menanam, OK berhasil memanen dan mengonsumsi ganja.
“Modus nanamnya ada di kamar mandi dia simpan. Kemudian dijemur di lantai dua,” ujar Wadi.
Wadi menyebutkan, OK menyimpan pot ganja di dalam kamar mandi. Setiap pagi, ia memindahkan pohon ganja ke lantai dua rumahnya untuk disiram dan mendapatkan sinar matahari.
“Ini kita masih dalami juga terkait dengan pengetahuan tata cara nanam ini sampai hidup di wilayah Jakarta, masih kita dalami. Sesuai dengan keterangan yang bersangkutan dia otodidak,” kata Wadi.
Sebelumnya, OK ditangkap karena menanam pohon ganja dan menggunakan ganja.
“Jadi tersangka diamankan ditangkap di rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Terhadap tersangka ini pada saat diamankan sekaligus juga berhasil diamankan barang bukti yang diduga ganja berupa tanaman hidup,” ujar Wadi.
Wadi mengatakan, pihaknya menyita enam pot pohon ganja dan ganja keringnya seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/22342601/penanam-ganja-di-lebak-bulus-semai-hingga-panen-untuk-dikonsumsi-sendiri