JAKARTA, KOMPAS.com - MF, salah satu penjual kopi keliling yang menggunakan sepeda kayuh, mengaku tidak pernah dilarang polisi untuk melintas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kami enggak dilarang, boleh lewat sama pak polisi," ungkap MF, pedagang kopi "starling" yang sudah 5 tahun berdagang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Rabu (25/8/2021).
MF mengatakan, meski tidak dilarang melintas, nyatanya pedagang kaki lima seperti dirinya tetap tidak diperbolehkan berdagang di pinggir jalan utama tersebut.
Saat malam tiba, dia dan sejumlah pedagang harus bersiap kabur dari kejaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jam 11 malam biasanya kejar-kejaran. Iya, dirazia," kata dia.
MF sudah terbiasa dengan keadaan ini. Namun, ia mengaku tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.
Apalagi di saat keadaan serba terhimpit seperti sekarang, MF dan sejumlah pedagang lainnya harus mengikhlaskan turunnya omzet sampai setengahnya.
"Dulu sebelum PPKM bisa Rp 300.000, sekarang dapat Rp 200.000 saja sudah sulit," kata dia.
Menurut dia, semenjak pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM selanjutnya, pendapatannya sangat anjlok. Sebab, semakin sedikit orang yang melewati kawasan Sudirman-Thamrin.
Ia berharap pekerja kantoran di kawasan Sudirman-Thamrin dan masyarakat Jakarta segera mendapat kelonggaran untuk beraktivitas.
Sehingga, pedagang keliling seperti dia bisa kembali mendapatkan pemasukan yang mencukupi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/19380751/penjual-kopi-starling-di-kawasan-sudirman-thamrin-melintas-tidak-dilarang