JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini e-commerce menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat untuk berbelanja dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Selama pandemi Covid-19, jumlah penjualan online dinilai terus meningkat. Namun peningkatan turut berdampak pada kurir, terlebih untuk proses cash on delevery (COD).
Executive Director Emancipate Indonesia Margianta Surahman mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja telah membuat petisi #LindungiKurir.
Petisi itu meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, agar segera mengkaji regulasi kemitraan kurir.
Selama ini perusahaan penyedia jasa dengan jasa kurir disebut hanya membuat mitranya semakin tidak terlindungi.
"Kami temukan saat audiensi dengan Kemenaker. Di sana dibilang memang ada kekosongan hukum, pola kemitraan tidak sesuai yang dibilang selama ini setara dan sebagainya," kata Margianta dalam diskusi secara daring, Rabu (25/8/2021).
Margianta mengatakan, audiensi dengan pihak Kemenaker bersama perwakilan kurir itu telah dilakukan pada Agustus 2021.
Dalam pertemuan itu Kemenaker menyatakan akan menindaklanjuti keluhan para kurir barang soal kemitraan demi kesejahteraan kurir.
"Kami akan kawal, katanya Kemenaker akan mengkaji kembali pola kemitraan," kata Margianta.
Adapun tuntutan lain, kata Margianta, dengan petisi itu perusahaan diminta untuk menjamin hak-hak kurir seperti upah hingga jam kerja.
"Perusahaan jasa kurir wajib menjamin hak kurir, Dari upah, jam kerja, beban kerja, hingga jaminan kesehatan itu harus layak," ucap Margianta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/20040601/menaker-diminta-segera-kaji-pola-kemitraan-untuk-kurir-e-commers-dengan