Kanit Samsat UPT Cikokol AKP Kharisma Arbista Bangsa berujar, pihaknya kini masih menyosialisasikan peraturan itu kepada warga di Kota Tangerang.
Dia mengaku, pihaknya belum menerima arahan tertulis dari Korlantas Mabes Polri.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan arahan kepada gerai pelayanan publik agar mewajibkan masyarakat membawa surat vaksin.
"Jadi, ini kami lagi sosialisasi. Kalau arahan Korlantas belum dapat tertulisnya," ungkap Kharisma dalam rekaman suara, Kamis (26/8/2021).
"Cuma kemarin dari Kemenpan-RB itu kan untuk pelayanan publik diarahkan untuk pakai kartu vaksin," sambungnya.
Samsat Cikokol telah mendapatkan arahan dari Polda Metro Jaya untuk mengimbau warga di Kota Tangerang agar mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan demikian, tujuan dari peraturan tersebut adalah mencegah penyebaran virus Covid-19 di gerai pelayanan publik.
Kharisma mengatakan, jika nantinya ada yang hendak mengurus pajak kendaraan dan belum divaksin, warga tidak diperkenankan memasuki area Samsat Cikokol.
"Yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu," katanya.
Namun, masyarakat yang belum divaksin masih dapat mengurus pajak kendaraan bermotor melalui layanan daring dengan mengunduh aplikasi Sambat.
"Iya, pakai proses online. Itu kan enggak harus datang ke kantor Samsat. Kecuali kalau mengurus pajak STNK yang 5 tahunan, itu harus datang ke Samsat untuk pembayarannya," urai Kharisma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/13053251/urus-pajak-kendaraan-di-samsat-cikokol-bakal-diwajibkan-bawa-surat-vaksin
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan