JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelarangan sepeda melintas di jalan Sudirman-Thamrin merupakan permintaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dia mengatakan, pelarangan tersebut merupakan keputusan yang sudah diambil saat pelaksanaan PPKM darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Pada saat pelaksanaan PPKM darurat dan level 4 itu arahannya Pak Kapolda kan untuk sepeda dilarang," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/8/2021).
Syafrin mengatakan, hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku.
Dia bertutur pihak Dishub DKI Jakarta akan mendiskusikan pelonggaran penggunaan sepeda di kawasan Sudirman Thamrin, khususnya sebagai alat transportasi.
"Saya sedang upayakan untuk dilaporkan ke Kapolda jika sepeda digunakan sebagai alat transportasi bukan sebagai alat olahraga itu kiranya diperbolehkan," ucap dia.
Terlebih saat ini, kata Syafrin, PPKM di Jakarta sudah diturunkan dari Level 4 ke Level 3.
"Sekarang saya tetap komunikasi dulu apakah PPKM level 3 yang sudah ada pelonggaran beberapa aktivitas," kata dia.
Sebelumnya, komunitas warga bersepeda ke kantor atua Bike to Work (B2W) mempertanyakan kebijakan pesepeda dilarang melintas di jalan Sudirman-Thamrin selama pemberlakuan PPKM.
Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mengatakan tidak semestinya mereka yang aktivitas berkantor dengan sepeda disamakan dengan aktivitas olahraga bergerombol.
"Dari situ saya beranggapan hanya yang akan berolahraga secara bergerombol yang sebenarnya dilarang, tapi bagi individu yang cuma sendirian gowes, masa sih harus diperlakukan sama?" kata dia.
Fahmi juga menyebut penjual kopi keliling menggunakan sepeda yang bisa saja dilarang karena aturan nyeleneh Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana dengan para abang starling (penjual kopi keliling), apakah dilarang juga?" ucap Fahmi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/14282841/kadishub-akan-diskusi-dengan-kapolda-agar-sepeda-untuk-transportasi-bisa