Jamal mengaku kepada polisi sudah tiga kali mengantarkan paket sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, setiap (kali mengantar), dia mengantar sebanyak satu kilogram jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana di Mapolsek Cilandak, Kamis (26/8/2021) siang.
Saat diperiksa polisi, Jamal mengaku mendapatkan perintah untuk mengantar sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, bernama Fuad. Dia mengaku mengenal Fuad saat menjalani hukuman di LP Cipinang.
Dari pengakuan Jamal, Fuad masih menjalani hukuman atas kasus narkotika jenis sabu.
Dari hasil menjadi kurir sabu, Jamal mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.
“Untuk upah ditransfer melalui rekening bank. Sabunya dikonsumsi, dia (Jamal) pengguna,” kata Agung.
Adapun penangkapan Jamal berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Cilandak Barat.
“Pelaku kami tangkap dengan kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Agung.
Dari hasil penggeledahan saat Jamal ditangkap, polisi menemukan sekantong plastik bening berisi sabu seberat 20,76 gram.
“Kami periksa sepeda motornya, kami temukan barang bukti sebungkus bening kristal putih diduga sabu dengan berat 20,76 gram di dalam jok motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap dan digeledah,” ujar Agung,
Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jamal terancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/14323471/3-kali-diperintah-napi-untuk-antar-narkoba-kurir-dapat-upah-rp-10-juta