JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI secara resmi mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ketua Komisi C DPRDP DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi tersebut ditandatangani 33 anggota Dewan, di mana 25 anggota berasal dari Fraksi PDI-P dan 8 sisanya dari Fraksi PSI.
“Hari ini kami menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur (Anies Baswedan),” kata Rasyidi.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Formula E berpotensi mengalami kerugian. Namun, Anies tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut pada 2022 mendatang.
Sehingga, menurut Rasyidi, perlu diperjelas alasan mengapa Formula E tetap diselenggarakan tahun depan. Padalah, biaya penyelenggaraan Formula E tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih krusial, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang Masih berlangsung saat ini.
“Lebih baik uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi,” tegasnya.
Hak interpelasi
Tatib DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.
Hak ini diusulkan paling sedikit 15 orang dari setidaknya dua fraksi. Jika sudah memenuhi syarat, akan diadakan rapat paripurna untuk menentukan apakah usulan interpelasi diterima atau tidak.
Hak interpelasi bisa terselenggara apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah peserta paripurna.
Kemudian, Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan tersebut. Apabila Gubernur berhalangan, maka Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.
Terhadap tanggapan Gubernur tersebut, DPRD dapat menyatakan pendapatnya untuk kemudian dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiijakan (atau disebut juga hak menyatakan pendapat DPRD).
Hak angket bisa lengserkan gubernur
Hak angket adalah hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Proses dari pengusulan hingga persetujuan hak angket sama dengan hak interpelasi.
Apabila paripurna DPRD menyetujui usulan hak angket, maka DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Jika dalam proses penyelidikan, Gubernur dan/atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.
Apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/27/10012741/penjelasan-tentang-hak-interpelasi-yang-diajukan-pdi-p-dan-psi-bisakah