Salin Artikel

Penjelasan tentang Hak Interpelasi yang Diajukan PDI-P dan PSI, Bisakah Lengserkan Anies?

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI secara resmi mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ketua Komisi C DPRDP DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi tersebut ditandatangani 33 anggota Dewan, di mana 25 anggota berasal dari Fraksi PDI-P dan 8 sisanya dari Fraksi PSI.

“Hari ini kami menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur (Anies Baswedan),” kata Rasyidi.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Formula E berpotensi mengalami kerugian. Namun, Anies tetap bersikukuh untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut pada 2022 mendatang.

Sehingga, menurut Rasyidi, perlu diperjelas alasan mengapa Formula E tetap diselenggarakan tahun depan. Padalah, biaya penyelenggaraan Formula E tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih krusial, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang Masih berlangsung saat ini.

“Lebih baik uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi,” tegasnya.

Hak interpelasi

Tatib DPRD DKI Jakarta menyebutkan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.

Hak ini diusulkan paling sedikit 15 orang dari setidaknya dua fraksi. Jika sudah memenuhi syarat, akan diadakan rapat paripurna untuk menentukan apakah usulan interpelasi diterima atau tidak.


Hak interpelasi bisa terselenggara apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah peserta paripurna.

Kemudian, Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan tersebut. Apabila Gubernur berhalangan, maka Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.

Terhadap tanggapan Gubernur tersebut, DPRD dapat menyatakan pendapatnya untuk kemudian dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiijakan (atau disebut juga hak menyatakan pendapat DPRD).

Hak angket bisa lengserkan gubernur

Hak angket adalah hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Proses dari pengusulan hingga persetujuan hak angket sama dengan hak interpelasi.

Apabila paripurna DPRD menyetujui usulan hak angket, maka DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.

Jika dalam proses penyelidikan, Gubernur dan/atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.

Apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dari jabatannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/27/10012741/penjelasan-tentang-hak-interpelasi-yang-diajukan-pdi-p-dan-psi-bisakah

Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke