Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, empat tersangka yaitu Ricky, Jaja, Cipun, dan Rizky, mulanya berkumpul di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Petukangan Utara.
Mereka kemudian sepakat untuk mencari sasaran pemalakan, yakni sopir truk yang sedang parkir di bahu jalan tol.
"Mereka yang biasanya dalam melakukan aksi, mereka merencanakan pemerasan atau pemalakan sopir truk," ujar Agung, Jumat (27/8/2021).
Dengan berbekal Toyota Avanza hasil sewaan di rental mobil di kawasan Ciledug, mereka menyusuri jalan mencari sopir truk.
"Di Cilandak, mereka melihat ada mobil truk pasir menepi di pinggir jalan karena kempes ban," kata Agung.
Dua tersangka, yaitu Cipun dan Rizky, kemudian menghampiri sopir truk untuk meminta rokok dan uang sambil membawa potongan besi. Dua tersangka lainnya menunggu di mobil.
Sopir truk yang melihat pelaku membawa besi pun merasa terancam dan takut sehingga memberikan uang Rp 40.000.
Para pelaku kemudian kembali menyusuri Tol JORR ke arah Kampung Rambutan. Mereka kembali meminta uang kepada sopir-sopir truk yang sedang menepi di pinggir jalan atau bahu jalan hingga sampai keluar di Tol Cikeas Bogor.
"Setelah itu, salah satu korban aksi ini melaporkan ke Polsek, kemudian anggota Unit Reskrim kami langsung pada saat itu juga setelah menerima laporan langsung kejar. Salah satu orang sempat kabur atau meloloskan diri atas nama Rizky," kata Agung.
Anggota patroli Polsek Cilandak bersama petugas keamanan tol kemudian menangkap para tersangka pada saat akan memeras sopir truk pengangkut tanah di Tol Jagorawi.
Tersangka bernama Rizky berupaya melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan. Agung menyebutkan, pada 11 Agustus 2021, polisi bisa menangkap Rizky di daerah Ciledug, Jakarta Selatan.
Agung mengatakan, komplotan pemalak itu sudah beraksi sejak setahun ke belakang. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi 10 kali.
Saat beraksi, komplotan pemalak meminta uang minimal Rp 20.000 kepada setiap sopir truk. Dalam sehari beraksi, mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
"Dalam sehari beraksi memalak bisa dapat Rp 1 jutaan," kata Agung.
Uang hasil memalak sopir truk kemudian dibagi-dibagi kepada para anggota komplotan itu, setelah dikurangi biaya sewa mobil.
"Lumayan bisa sampai Rp 1 jutaan. Buat sewa mobilnya saja berapa. Yang penting bisa nutup sewa mobil dan bagi-bagi uangnya," kata Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/27/14541121/saat-beraksi-komplotan-pemalak-sopir-truk-di-jalan-tol-bawa-besi-untuk