Salin Artikel

Warga Protes Pembangunan Masjid At-Tabayyun Pakai RTH, Anies Usul Bangun Masjid yang Ramah Lingkungan

"Izinkan saya mengusulkan ini bisa jadi green building tapi jangan tanggung, bangunan ini bisa jadi platinum building, pakai panel surya, air di-recycle total untuk kembali ke tanah," kata Anies saat acara peletakan batu pertama Masjid At-Tabayyun, Taman Vila Meruya, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).

Anies juga menganjurkan pengendalian speaker atau pelantang. Area parkir ditata dengan tertib saat masjid nanti beroperasi.

"Saya anjurkan pengelolaan speaker karena kita prihatin banyak tempat kalau ditanya harga rumah karena di sebelah masjid jadi turun. Tunjukkan pengelolaan parkir dan sound system itu modern, jadi lingkungan tenang," kata Anies.

"Jadi, walau di sini ada gedung, tetap dijadikan lahan yang ramah lingkungan, jadikan tempat ini lahan ramah lingkungan," lanjut Anies.

Pembanguna masjid itu diwarnai penolakan sejumlah warga Taman Vila Meruya. Lahan yang digunakan untuk masjid disebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH). Sejumlah warga mengekspresikan penolakannya dengan membawa spanduk saat kegiatan peletakan batu pertama hari ini.

"Izin konversi RTH menjadi rumah ibadah di TVM (Taman Vila Meruya) Blok C dibuat tanpa koordinasi dengan para RT dan warga TVM," tulis sebuah spanduk.

"Selamatkan lahan hijau, utk resapan air kepentingan mayoritas warga TVM," bunyi spanduk lainnya.

Perizinan pembangunan masjid itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, sejak Oktober 2020, warga setempat melaksanakan ibadah di lokasi pembangunan dengan membangun tenda sementara.

Masjid, ditargetkan akan rampung pada delapan bulan ke depan.

Menurut Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar, masjid itu merupakan masjid pertama yang dibangun di kompleks Taman Villa Meruya setelah 30 tahun kompleks itu dibangun.

"Di sini ada 527 KK dan kami 10 persen yang butuh beribadah," ujar Siregar.

Sementara itu, warga Taman Vila Meruya lain telah menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ini  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari siaran pers pengurus pusat MUI pada 4 Mei 2021, diketahui bahwa Hartono, kuasa hukum warga yang menggugat, mengirim somasi pada 15 April 2021. Dalam somasi itu, Hartono meminta panitia masjid membongkar masjid tenda dalam waktu 3x24 jam.

Pada 16 April 2021, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut dengan menyatakan pembangunan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1021/2020.

Persoalan itu kemudian dibawa ke PTUN oleh Hartono dengan menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait izin pembangunan masjid. Tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/27/15295161/warga-protes-pembangunan-masjid-at-tabayyun-pakai-rth-anies-usul-bangun

Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke