Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dokumen milik warga yang terbakar seperti KTP, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran.
“Jumlahnya sekitar 25, 25 pemegang KTP DKI dan ini akan kita cetak di tingkat suku dinas. Mungkin besok kami distribusi lewat RT dan ada juga 7 buah KTP daerah, ini pun kami akan koordinasi dan kami akan cetak di tingkat suku dinas. Itu juga termasuk ada juga 14 KK yang terbakar. Ada sekira 7 akta kelahiran yang terbakar,” kata Haris dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021) sore.
Haris mengatakan, korban kebakaran yang ingin mengurus dokumen-dokumen yang terbakar cukup mengisi formulir bermaterai.
Haris mengatakan, pihaknya akan membantu warga yang lupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencari dalam sistem.
“Intinya kalau dari Dukcapil sesuai dengan tugas kami itu pastinya memberikan layanan dari mulai KK, KTP, akta termasuk juga ada yang melapor kalau KIA-nya kebakaran,” tambah Haris.
Sebelumnya, kebakaran di kawasan pemukiman padat penduduk terjadi di Jalan KH. Naim III pada Minggu (28/8/2021) pagi.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kebakaran berawal saat warga melihat kepulan asap dari rumah kontrakan di lantai 2.
Penghuni rumah kontrakan tersebut kemudian berlari keluar rumah.
“Selanjutnya dengan dibantu warga yang lain berusaha mamadamkan api di lantai 2 dengan menyiram menggunakan air, namun api tambah membesar sehingga merembet ke rumah kontrakan yang lain,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Anggota pemadam kebakaran kemudian datang sekitar pukul 08.30 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kebakaran tersebut, 22 rumah kontrakan habis terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Sementara itu, satu orang mengalami luka bakar di bagian punggung dan bahu. Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Penyebab kebakaran diduga korsleting listrik di lantai dua kontrakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/17075551/sudin-dukcapil-jaksel-pastikan-cetak-dokumen-warga-cipete-utara-yang