Polisi menyebutkan, AHS disekap oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
"(Korban) diminta untuk menunjukkan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku.
Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebutkan, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat masuk terlalu jauh untuk mendalami dan membuktikan dugaan penggelapan ini.
"Karena yang kami tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapannya TKP-nya (tempat kejadian perkara) bukan di Depok," ungkap Yogen.
Pengakuan versi korban
Setelah kabur dari penyekapan, polisi turun tangan dan mengamankan para pihak terlibat.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata AHS dikutip Antara.
Selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental. Ia menduga, penyekapan ini dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
Antara melaporkan, AHS mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama 5 tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. AHS berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/20002821/polisi-pengusaha-yang-disekap-di-depok-disebut-gelapkan-uang-perusahaan