Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
"Seiring dengan pembelajaran tata muka (PTM) yang sudah dimulai dan uji coba di Jakarta dengan prokes yang ketat, kami juga berharap agar perkantoran non-esensial dan kritikal juga sudah bisa dibuka dan diuji coba," ungkap Sarman, Senin (30/8/2021).
Ia berharap kapasitas makan di tempat atau dine in di restoran maupun pengunjung pusat perbelanjaan juga ditingkatkan.
"Kalau bisa ditingkatkan menjadi 50 persen karena ini akan semakin menambah gairah ekonomi," tutur Sarman.
Ia percaya, jika hal ini diperbolehkan, maka akan berdampak terhadap sektor usaha yang lain.
"Seperti jumlah pengunjung mal yang berpotensi semakin meningkat, penjual makanan dan minuman di gedung perkantoran dapat buka kembali, dan penumpang transportasi akan meningkat, serta akan memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya konsumsi rumah tangga," jelas dia.
Disamping UKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran, ia mengungkapkan, masih ada beberapa sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran yang diperluas. Sehingga, sektor mereka juga turut kebagian hak untuk beroperasi.
"Seperti aneka jasa event organizer, MICE penyelenggara pameran dan kontraktor seminar, event pertunjukan, pernikahan, pusat turunannya, dan lainnya, termasuk pelaku usaha hiburan seperti bioskop dan hiburan malam yang sudah sampai 1,5 tahun belum diperbolehkan buka," kata dia.
Menurutnya, nasib para pelaku usaha di sektor tersebut juga harus segera diselamatkan. Sebab, mereka juga memiliki tenaga kerja yang tidak sedikit.
"Pemerintah sudah harus menyentuh dan memperhatikan nasib mereka dan memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi atau insentif," lanjut dia.
Ia pun memastikan, pelaku usaha akan mematuhi peraturan PPKM jika pemerintah membuka kelonggaran yang diperluas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/30/20380191/minta-kelonggaran-aturan-ppkm-diperluas-hippi-dki-pemerintah-harus