Massa simpatisan Rizieq bentrok dengan petugas kepolisian hingga menimbulkan korban luka.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta juga masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami imbau pembacaan putusan sudah selesai, silakan pulang ke daerah masing-masing," kata Setyo.
Namun, sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.
Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata.
20 simpatisan ditangkap, 3 polisi cedera
Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diamankan pihak kepolisian.
"Sebanyak 20 orang sudah dibawa semua ke Polda, mereka melempar petugas dengan batu," kata Setyo.
Dari 20 orang itu, ada satu yang tertangkap basah membawa senjata tajam berupa pisau dapur.
Akibat kericuhan itu, sejumlah petugas kepolisian dan massa simpatisan Rizieq mengalami luka-luka. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga orang personel kepolisian yang mengalami luka setelah terkena timpukan batu.
"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar 3 orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade.
Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui.
"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan di lakukan perawatan di Polda," kata Ade.
Banding ditolak
Beberapa saat sebelum kericuhan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding.
Hakim memutuskan untuk menolak banding yang diajukan pihak Rizieq Shihab dan memperkuat vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“(Putusannya adalah) menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan.
Sebelumnya, Rizieq divonis menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyiaran berita bohong serta menimbulkan keonaran terkait tes usapnya di RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Pihak Rizieq tak puas
Kuasa hukum Rizieq Shihab tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya empat tahun penjara.
Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi.
“Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito.
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan. Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Sugito menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.
Massa datang spontan
Meski tak puas dengan putusan pengadilan, namun Sugito membantah pihaknya sengaja mengerahkan massa untuk berbuat onar.Sugito menegaskan kedatangan massa simpatisan Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan vonis putusan merupakan tindakan spontanitas.
"Setahu saya spontanitas. Mereka (simpatisan) dapat informasi bahwa ada sidang banding tanggal 30 Agustus (2021). Jadi mereka spontanitas datang," kata Sugito.
Dia menambahkan, aparat yang berjaga terlalu banyak dan heboh sehingga membuat simpatisan tersulut.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada simpatisan yang diamankan polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/09212981/ricuh-usai-vonis-banding-rizieq-shihab