Sean akan melaporkan Ayu Thalia jika Ayu tidak meminta maaf secepatnya terkait laporannya ke polisi soal tuduhan Sean menganiaya dia.
"Ke depannya kami tunggu 1x24 jam. Kalau tidak ada permintaan maaf, kami akan lapor balik (Ayu Thalia)," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Ramzy mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum terkait laporan yang telah dibuat Ayu Thalia. Ramzy menyatakan bahwa kliennya akan datang apabila ada panggilan dari kepolisian.
Namun, sejauh ini, Sean telah membuat pernyataan yang menyebutkan dugaan penganiayaan itu tak benar dan tidak pernah menganiaya Ayu Thalia.
"Kalau memang ada panggilan, kami siap akan datang. Yang jelas Sean mengatakan kalau perbuatan itu tidak pernah dilakukan. Kejadian di showroom Rudi Salim di daerah Penjaringan itu di mobil Sean dan dia meminta ke Ayu Thalia untuk keluar dari mobil, tidak ada sentuhan fisik," ucap Ramzy.
Ramzy sebelumnya membantah kliennya menganiaya Ayu Thalia di salah satu showroom di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya konfirmasi, Sean menyatakan bahwa hal itu tidak benar, tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan itu," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG di salah satu showroom yang tak lain milik rekan Sean.
Saat itu keduanya bertemu di showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Sean suruh Thalia Ayu keluar dari mobil, tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu sean terkejut dan menyatakan ini fitnah," kata Ramzy.
Sementara itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan masuk yang dibuat oleh Ayu Thalia dengan terlapor Sean.
Adapun dalam laporan, dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.
"Saya tidak tahu kalau anak siapa siapanya, tapi memang benar ada laporan terlapor inisial NSP. Betul (pelapornya Ayu Thalia)," kata Rinaldo.
Hingga kini, polisi belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia memenuhi unsur kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/18440771/anak-ahok-bakal-laporkan-balik-ayu-thalia-jika-dia-tak-minta-maaf