JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi calon orangtua angkat yang berencana mengadopsi anak, proses adopsi tidak dapat dilakukan sembarangan.
Pengangkatan anak harus dilakukan melalui tahapan yang benar, sesuai peraturan perundang-undangan dengan melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pelaksana pengangkatan anak dapat dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga pengasuh.
Bagi calon orangtu ingin mengasuh anak, berikut syarat dan tata cara yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. Beragama sama dengan agama calon anak;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah, paling singkat 5 tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
13. Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial;
Syarat anak yang akan diadopsi:
1. Belum berusia 18 tahun;
2. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak;
4. Memperlakukan perlindungan khusus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/09005421/tak-bisa-sembarangan-ini-syarat-adopsi-anak-yang-benar