Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran

DEPOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 di Kota Depok diperpanjang sampai 6 September 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar beberapa pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha.

Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 378 Tahun 2021 yang ditandatangani Idris kemarin, Selasa (31/8/2021).

Berikut pelonggaran itu:

1. Pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 17.00 WIB dari sebelumnya hingga 15.00 WIB.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dll. diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan, serta restoran/kafe outdoor diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB; kapasitas pengunjung diperbanyak hingga maksimum 50 persen dari sebelumnya maksimum 25 persen, waktu makan tetap paling lama 30 menit.

Khusus restoran/kafe yang berada di gedung tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan satu meja maksimum diisi 2 orang saja.

Berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah kasus aktif di wilayah itu masih menunjukkan tren menurun.

Per kemarin, Depok mencatat 105 kasus baru Covid-19 dalam sehari, tetapi ada 14 pasien Covid-19 meninggal di saat yang sama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/12514551/ppkm-level-3-diperpanjang-pemkot-depok-perpanjang-jam-operasional-mal

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dear Bu Anggota DPR, Begini Loh 'Chaos'-nya Situasi KRL Saat Jam Pulang Kerja

Dear Bu Anggota DPR, Begini Loh "Chaos"-nya Situasi KRL Saat Jam Pulang Kerja

Megapolitan
Marbut Masjid Istiqlal Capai Ratusan Orang, Ini Tugas Mereka

Marbut Masjid Istiqlal Capai Ratusan Orang, Ini Tugas Mereka

Megapolitan
Ketika Aksi Perang Sarung Mulai Marak di Ibu Kota dan Sudah Makan Korban Jiwa

Ketika Aksi Perang Sarung Mulai Marak di Ibu Kota dan Sudah Makan Korban Jiwa

Megapolitan
Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Deportasi 39 WNA pada Triwulan Pertama 2023

Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Deportasi 39 WNA pada Triwulan Pertama 2023

Megapolitan
Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…

Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI

Heru Budi Pastikan Perbaikan Jakarta Islamic Center Tak Pakai APBD DKI

Megapolitan
Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku

Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku

Megapolitan
Saat Perang Sarung Antara Dua Kelompok Pemuda di Palmerah Berujung Maut

Saat Perang Sarung Antara Dua Kelompok Pemuda di Palmerah Berujung Maut

Megapolitan
Atap Shelter Jembatan Cempaka Mas Jebol, tapi Tak Kunjung Direnovasi

Atap Shelter Jembatan Cempaka Mas Jebol, tapi Tak Kunjung Direnovasi

Megapolitan
Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Diduga Punya Banyak Cabang

Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Diduga Punya Banyak Cabang

Megapolitan
Polda Metro: Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah

Polda Metro: Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah

Megapolitan
Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf kepada D, Ini Isinya

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf kepada D, Ini Isinya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Musyawarah Diversi AG Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel Besok

Musyawarah Diversi AG Bakal Digelar Tertutup di PN Jaksel Besok

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke