DEPOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 di Kota Depok diperpanjang sampai 6 September 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar beberapa pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha.
Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 378 Tahun 2021 yang ditandatangani Idris kemarin, Selasa (31/8/2021).
Berikut pelonggaran itu:
1. Pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.
2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 17.00 WIB dari sebelumnya hingga 15.00 WIB.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dll. diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan, serta restoran/kafe outdoor diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB; kapasitas pengunjung diperbanyak hingga maksimum 50 persen dari sebelumnya maksimum 25 persen, waktu makan tetap paling lama 30 menit.
Khusus restoran/kafe yang berada di gedung tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan satu meja maksimum diisi 2 orang saja.
Berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah kasus aktif di wilayah itu masih menunjukkan tren menurun.
Per kemarin, Depok mencatat 105 kasus baru Covid-19 dalam sehari, tetapi ada 14 pasien Covid-19 meninggal di saat yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/12514551/ppkm-level-3-diperpanjang-pemkot-depok-perpanjang-jam-operasional-mal
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan