"Alhamdulillah, tadi malam menerima Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)," tulis Anies, Rabu (1/9/2021).
Anies mengatakan, pemerintah harus melindungi orang-orang yang dirasa lemah dan mendapat ancaman.
Dia menyebutkan, perlindungan merupakan bagian dari pembukaan Undang-Undang Dasar.
"Perlindungan terhadap saksi dan korban sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan di kota ini," ujar dia.
Penghargaan tersebut, kata Anies, memberikan komitmen kepada Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendukung LPSK serta berkolaborasi menjaga saksi dan korban.
"Dan berkolaborasi melalui kerja-kerja kemanusiaan sehingga kita dapat menjamin perlindungan kepada saksi dan korban, khususnya di Jakarta," ucap dia.
Penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan 13 tahun LPSK yang sudah berdiri di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/14491231/anies-terima-penghargaan-dari-lpsk