JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terjadi penurunan volume kendaraan seiring pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.
Diketahui, sanksi tilang diterapkan bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di tiga titik, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Hari ini selama level 3 ada penurunan, tidak banyak sekitar 5 sampai 10 persen," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Sambodo mengatakan, penurunan juga terjadi pada pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan sejak diberlakukan sanksi tilang.
"Sudah termasuk penurunan dari kendaraan melintas yang tidak sesuai dengan tanggalnya, tapi (petugas) masih berjaga di mulut jalan. Jadi ini masih bagian taraf pembelajaran masyarakat," kata Sambodo.
Diketahui, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap yang diterapkan pada tiga ruas jalan sudah diberlakukan mulai Rabu (1/9/2021) ini.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo, Senin (31/8/2021).
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri, atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/15162371/polisi-sebut-volume-kendaraan-turun-sejak-ada-sanksi-tilang-pelanggar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan