TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) di Kota Tangerang telah menyiapkan sejumlah standar operasi prosedur (SOP) terkait penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMP negeri di wilayah itu.
Sebagaimana diketahui, PTM terbatas telah diizinkan untuk dilaksanakan di Kota Tangerang.
Guna mendukung pelaksanaan PTM terbatas, Dindik menyiapkan SOP berkait peraturan yang harus diikuti guru hingga siswa.
Berikut sejumlah rangkuman fakta berkait penerapan PTM di SMP negeri di Kota Tangerang:
PKL dilarang jualan
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni memperingatkan bahwa tidak boleh ada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar sekolah selama PTM terbatas berlangsung.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan siswa usai jam sekolah.
"Jika kedapatan ada PKL yang buka saat PTM, sekolahnya yang kami tutup. Sekolahnya yang tidak diizinkan PTM lagi," ujar Eni saat ditemui, Rabu (1/9/2021).
Kantin tutup dan siswa wajib bawa bekal
Peraturan lainnya, SMP negeri di wilayah itu tidak diizinkan membuka kantin selama PTM berlangsung.
Oleh karena itu, setiap murid nantinya wajib membawa bekal dan alat tulis sendiri dari rumah.
Dia menegaskan, selama di sekolah, antarsiswa tidak diizinkan meminta bekal atau meminjam alat tulis.
"Untuk bekal itu, nanti disediakan break time. Mereka tidak diizinkan untuk makan di luar dan hanya boleh makan di dalam kelas," ucapnya.
Wajib punya satgas
Di setiap SMP, kata Eni, diwajibkan untuk memiki Satgas Covid-19 yang bertanggungjawab atas infrastruktur masing-masing sekolah.
Kinerja dari satgas tersebut tentunya tetap dalam pengawasan Dindik Kota Tangerang.
Berkait infrastruktur, tiap sekolah wajib memasang wastafel dan hand sanitizer di depan kelas, serta memiliki petugas khusus untuk mengecek suhu murid-muridnya.
"Kita juga menyiapkan masker cadangan. Takut nanti ada siswa yang dari rumah cuma bawa satu, lalu nanti terlepas dan terjatuh. Nah makanya ada masker cadangan itu," papar Eni.
"Kami memang sangat berhati-hati sekali ya untuk menggelar PTM ini. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Kerja sama dengan puskesmas
Sebanyak 33 SMP negeri di Kota Tangerang bekerja sama dengan puskesmas setempat untuk menunjang kegiatan PTM.
Eni berujar, tiap SMP negeri wajib bekerja sama dengan puskesmas agar pihak sekolah dapat menangani siswa yang sakit.
"Misalkan ada murid SMP yang suhu tubuhnya naik setelah PTM, nanti pihak sekolah dan puskesmas langsung menangani dulu, sebelum dia (murid yang sakit) pulang," paparnya.
"Jadi ditangani dulu oleh sekolah dan puskesmas, sebelum dia dijemput oleh orangtuanya atau diantar puskesmas," sambung dia.
SOP lainnya, jumlah siswa di setiap kelas maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Jadi, misal di hari Senin dan Selasa yang masuk kelas 1 dan setiap kelas maksimal diisi 50 persen murid. Selanjutnya, Rabu dan Kamis yang masuk kelas 2, setiap kelas juga 50 persen murid," tutur Eni.
Guru bawa hasil tes negatif Covid-19
Guru SMP negeri di Kota Tangerang yang belum divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif Covid-19 saat mengajar dalam PTM terbatas.
Ada 10 persen dari total guru SMP negeri di Kota Tangerang yang belum divaksinasi Covid-19.
Saat PTM terbatas mulai diterapkan, guru yang belum divaksin wajib membawa hasil tes negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau hasil non-reaktif berdasar tes antigen.
Persyaratan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.
Sekitar 10 persen guru yang belum divaksin itu terdiri dari mereka yang memiliki komorbid, penyintas Covid-19, atau vaksinasinya memang tertunda.
Menurut dia, dari 33 SMP negeri di Kota Tangerang, ada sekitar 3-5 guru di tiap sekolah yang belum divaksinasi Covid-19.
Dengan adanya rencana penerapan PTM terbatas, Dindik terus menggencarkan vaksinasi kepada guru yang belum divaksin itu.
Eni menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum menentukan tanggal pelaksanaan PTM terbatas di SMP negeri di Kota Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/02/09304861/serba-serbi-ptm-terbatas-di-kota-tangerang-pkl-dilarang-guru-bawa-hasil