Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2021.
"Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 dengan TKP di dermaga transit 5 Pelabuhan Muara Baru," kata Putu Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021).
Putu menuturkan, kejadian bermula ketika AS sedang beristirahat di tepi dermaga. Saat itu WJ yang sedang bertugas membangunkan AS untuk pindah dari lokasi.
"Kronologi kejadiannya yaitu pada saat korban sedang beristirahat di tepi dermaga, lalu oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," tutur Putu.
"Namun, pada saat ditegur ada ketersinggungan dari korban sehingga korban dan teman-temannya tidak terima lalu terjadi cekcok, dan terjadi pemukulan atau perkelahian antara korban dengan tersangka," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi, WJ dipukul dua kali oleh AS. Tak lama, WJ pun mengeluarkan badik dan menusuk AS.
"Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam yang dia bawa, badik, dan ditusukan sebanyak satu kali ke bagian kiri tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk," ujarnya.
Saat hendak melawan, AS tiba-tiba jatuh tergeletak.
AS meninggal dunia setelah kehilangan banyak darah akibat luka tusuk berdiameter 7 sentimeter.
Polisi kemudian mengejar WJ yang kabur membawa barang bukti badik tersebut. Tiga minggu setelah kejadian, WJ ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, WJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/02/18523691/cekcok-karena-tak-terima-dibangunkan-saat-istirahat-di-dermaga-abk-tewas