"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengatakan, pelaku memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Namun, kata Fadil, saat ini penyidik masih mendalami modus yang dilakukan oleh HH dan rekannya, FH dalam memalsukan data vaksinasi Covid-19 hingga dapat terakses pada aplikasi PeduliLindungi.
"Penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini. Bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," kata Fadil.
Sebelumnya, HH bersama rekannya, FH ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. FH yang menawarkan kepada masyarakat melalui Facebook bernama Tri Putra Heru.
Adapun HH yang melakukan pemalsuan data untuk membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 hingga dapat terakses di PeduliLindungi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.
Seperti diketahui, warga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ketika hendak melakukan sejumlah aktivitas di Jakarta.
Salah satunya ketika hendak masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Sertifikat vaksinasi harus ditunjukkan calon pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/16384761/kapolda-metro-pegawai-kelurahan-kapuk-muara-palsukan-93-sertifikat