Salin Artikel

Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dipecat

"Pimpinan maupun staf sudah dikumpulkan, kami ambil sikap pemutusan hubungan kerja (terhadap HH)," ujar Jason saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/9/2021).

Jason mengatakan, staf berinisial HH tersebut diberhentikan pada 2 September 2021.

Jason menjelaskan, HH bergabung menjadi pegawai non-PNS di Kelurahan Kapuk Muara sejak empat tahun lalu.

Selama bekerja di Kelurahan Kapuk Muara, kata Jason, HH dikenal baik dan merupakan orang yang cekatan.

"Orangnya baik, pintar, yang saya tahu dia kalau di kerjaan kita ya jujur, termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

"HH ini staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat.

Fadil mengatakan, HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial.

"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/20523871/pegawai-kelurahan-kapuk-muara-pemalsu-sertifikat-vaksinasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke