TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komika Reza Pardede alias Coki menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021), Coki menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua dan manajemen. Ia mengenakan kaus berwarna oranye dan tangannya diborgol.
"Saya pertama-tama ingin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang langsung kepada pekerjaan saya," ujar Coki.
Selain itu, Coki juga meminta maaf kepada para penggemarnya lantaran tidak bisa membuat karya selama beberapa waktu ke depan.
Sebab, ada proses hukum yang harus dijalani Coki dan proses rehabilitas untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika.
"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati. Karena ada yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya atas adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Coki pun berharap para penggemarnya bersedia menunggu, agar dia dapat memperbaiki diri terlebih dahulu dan memberikan hiburan yang lebih baik lagi ke depannya.
"Biarlah saya belajar dulu, memperbaiki diri dulu. Biar nanti saat saya kembali di panggung, saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di lur sana, dua, tiga atau empat kali lebih baik dari pada saya sekarang," kata dia.
Diketahui, Coki Pardede ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).
Selain Coki, kurir pengantar sabu berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.
Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.
Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/05/06192751/terjerat-kasus-penyalahgunaan-narkotika-coki-pardede-minta-maaf