Salin Artikel

Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya

Namun kini pembayaran dapat dilakukan dengan mudah. Pemilik kendaraan bisa langsung membayarkan pajak secara daring atau online. Adapun aplikasi yang bisa digunakan masyarakat dalam proses membayar pajak kendaraan bermotor secara online yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hanya sitem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Berikut daftar provinsi :

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Seribu
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat

Tahapan cara bayar pajak online:

Tahapan Registrasi

  • Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
  • Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
  • Masukan foto KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Daftarkan kendaraan :

Kendaraan pribadi

  • Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

  • Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
  • Masukann NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara pembayaran

  • Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
  • Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Proses selesai

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/12364421/bayar-pajak-kendaraan-melalui-aplikasi-signal-dari-ponsel-ini-prosedurnya

Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke