JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia kafe Holywings Epicentrum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) malam.
Polisi menemukan pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis kepada pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.
"Semalam (sanksi) tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi, baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.
Sebelumnya, polisi juga melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.
Selepas razia tersebut, anggota Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kedatangan Satpol PP DKI Jakarta yang menggunakan dua mobil kembali memeriksa kafe tersebut sebelum akhirnya menempelkan stiker sanksi administrasi penyelenggaraan kegiatan.
Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/13031191/razia-holywings-epicentrum-polisi-temukan-pelanggaran-jam-operasional