Pada Sabtu (4/9/2021), polisi merazia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di masa PPKM Level 3.
Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Anggota Satpol PP DKI lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang.
Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Sehari berselang, polisi kembali menemukan pelanggaran di kafe Holywings tepatnya di Epicentrum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kafe Holywings Epicentrum melanggar aturan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.
"Semalam (sanksi) tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/13422781/kafe-holywings-kemang-dan-epicentrum-langgar-aturan-ppkm-level-3-jakarta