Salin Artikel

Merujuk Pergub, Holywings Kemang Seharusnya Didenda Maksimum Rp 50 Juta

Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.

Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung.

Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.

Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu.

"Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan," ia menambahkan.

Ujang berujar, Holywings Kemang disegel karena melampaui jam operasional yang diizinkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sanksi penyegelan selama 3x24 jam yang dijatuhi kemarin oleh Satpol PP DKI Jakarta disebut merupakan tindakan sementara.

"Untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam. Tapi ke depannya, apakah ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar Ujang.

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin.

Yusti mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapa pun yang melanggar prokes di masa PPKM ini akan kita proses," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.

Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan. Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam.

Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.

Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam, sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/16181351/merujuk-pergub-holywings-kemang-seharusnya-didenda-maksimum-rp-50-juta

Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke