Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah mengatakan, pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar.
"Yang banyak parkir liar. Pelanggaran ada 7 sampai 8 sehari," kata Erwansyah saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, selama masa PPKM level 4, jumlah pelanggar parkir liar hanya sekitar empat kendaraan dalam satu hari.
Para pelanggar, kata Erwansyah, pertama-tama akan diberikan peringatan melalui sirine dari mobil petugas Sudinhub.
Namun, jika sampai 10 menit kendaraan tak segera dipindahkan, maka akan diderek.
"Pokoknya kalau kedapatan sama kita 5 menit sampai 10 menit tidak bergerak, enggak ada sopirnya, mobilnya kita derek," jelas Erwansyah.
Menurut Erwansyah, pelanggaran parkir liar ditemui merata di seluruh wilayah Jakarta Barat.
Erwansyah mengingatkan, jika pengendara tak menemui plang berwarna biru bertuliskan huruf P, maka kendaraan tak diperkenankan diparkir di lokasi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/14365191/selama-ppkm-level-3-parkir-liar-kendaraan-di-jakbar-meningkat-dua-kali