Gun Abdillah, pengunggah video sekaligus saksi mata menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Jadi korban diadang oleh dua orang debt collector di depan kantor pos (Kebon Jeruk) menanyakan angsurannya," kata Gun saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Kemudian, korban diminta dua orang debt collector tersebut untuk ikut ke kantor. Korban juga diminta membeli materai.
Saat korban tengah membeli materai, tiba-tiba motor korban dibawa kabur oleh salah seorang debt collector.
Rekan pelaku yang semula ikut menagih lalu langsung kabur dari lokasi menggunakan motornya.
Korban yang panik segera melompat dan bergelantung di motor rekan pelaku untuk mencegahnya kabur.
Karena tak melaju dengan seberapa kencang, korban dan warga sekitar berhasil menangkap rekan pelaku.
Korban juga segera meneriaki kedua orang debt collector dengan sebutan maling.
"Massa ikut melempari dan memukul (rekan pelaku)," kata Gun.
"Sempat beberapa menit dipukuli lalu dibawa ke pos satpam," imbuhnya.
Namun, Gun tak mengetahui lebih lanjut kelanjutan dari kasus ini.
"Saya nggak sempat lihat (dibawa ke kantor polisi atau tidak)," ungkapnya.
Dilarang merampas sepihak
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/15440441/viral-video-motor-pengemudi-ojol-dibawa-kabur-debt-collector-di-kebon