Dua dari lima pelaku yang berinisial TM (16) dan RR (17) ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (6/9/2021).
Sementara itu, AAR (16), MRA (17), dan MR (18) ditangkap di lokasi terpisah.
"Saat kami lakukan penggeledahan (di penginapan), ternyata mereka tidak sendiri. Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kami yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko di Mapolsek Tebet, Selasa (7/9/2021) siang.
Alex menyebutkan, anggotanya menemukan adanya penawaran prostitusi berbayar di ponsel milik para wanita. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa buah alat kontrasepsi di tempat penangkapan TM dan RR.
"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati di proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online. Cukup miris buat kita semua. Mereka para pelaku kejahatan memanfaatkan uang hasil kejahatan untuk kejahatan juga," kata Alex.
Alex menyebutkan, komplotan yang berjumlah lima remaja tersebut kerap mengincar barang berharga milik korban seperti ponsel dan motor.
Komplotan begal diketahui sudah beraksi empat kali. Barang rampasan mereka kemudian dijual di Jatinegara dan Matraman, Jakarta Timur, serta daerah Kebayoran Lama.
Motor yang mereka rampas dijual Rp 3 juta dan ponsel dijual Rp 1 juta. Komplotan begal sudah merampas tiga motor dan tiga ponsel dari aksi sebelumnya.
"Rata-rata dari mereka sudah tidak bersekolah lagi, padahal umur mereka umur produktif untuk bersekolah. Barang curian sekali lagi dijual melalui media sosial," tambah Alex.
Diketahui, para pelaku beraksi dengan modus menuduh korban berinisial MAB (20) telah mengambil ponsel milik rekan pelaku.
Sebelumnya korban diketahui sedang menongkrong di kawasan Manggarai pada hari kejadian perkara.
“Yang bersangkutan menjadi korban atas perampasan. Adapun yang dirampas berupa handphone dan kendaraan bermotornya,” ujar Alex.
Alex mengatakan, para pelaku datang menggunakan dua motor. Tersangka MRA kemudian turun dan menuduh korban telah merampas ponsel milik teman kawanan tersebut.
“Ditimpali tersangka lain, sehingga korban ketakutan, ditambah lagi tersangka yang ada di belakang saya ini atas nama MR menodongkan pisau ke korban,” tambah Alex.
Korban yang takut kemudian menyerahkan ponsel dan motornya ke para pelaku. Para pelaku kemudian kabur membawa barang-barang rampasannya.
“Empat tersangka masih di bawah umur, rentang umurnya 16-17 tahun. Hanya satu tersangka di belakang saya yang sudah dewasa, 18 tahun, yang menodongkan pisau. Dari empat orang ini, otak yang tentukan target masih 16 tahun atas inisial AAR,” kata Alex.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/16061391/remaja-komplotan-begal-jual-hasil-rampasannya-untuk-sewa-psk