Salin Artikel

Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mempersilahkan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia untuk melapor jika merasa dirugikan hak-haknya atas kasus yang saat ini tengah bergulir.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, pihaknya terbuka dengan laporan dari seluruh warga.

"Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada. Kami tak boleh menolak pengaduan dari siapa pun," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Beka memastikan pengaduan dari terduga pelaku pelecehan seksual juga akan diproses sesuai prosedur, sama seperti laporan yang disampaikan oleh korban.

"Setelah pengaduan masuk kami akan analisa untuk lakukan-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," kata Beka.

Dalam kesempatan tersebut, Beka juga berpesan kepada warganet agar tidak merundung para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual.

Ia mengaku sangat setuju dengan surat terbuka yang sebelumnya telah dibuat oleh MS selaku korban. MS dalam surat terbukanya untuk netizen Indonesia meminta agar publik tidak melakukan perundungan pada keluarga terduga pelaku.

"Komnas HAM sangat setuju dengan surat MS yang terakhir untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, termasuk terduga pelaku," kata Beka.

Para pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus pelecehan seksual sebelumnya tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya. Mereka pun berencana melaporkan sejumlah akun warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan.

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.

"Entah kita akan melapor di kepolisian, komnas HAM, di mana saja yang memungkinkan untuk kita laporkan," kata Tegar.

Tegar menegaskan, perundungan di dunia maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya. Bahkan perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Sementara terkait perundungan, Tegar menyebut hal itu masih dalam batas wajar layaknya rekan sekantor.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

MS sempat mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus juga telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, EO dan CL.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/16452991/komnas-ham-persilakan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-kpi-melapor

Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke