JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta adanya dispensasi dalam kebijakan kewajiban scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung restoran.
Ketua PHRI Jakarta Sutrisno mengatakan hal ini dirasa diperlukan, sebab banyak pengunjung restoran yang enggan melakukan scan barcode.
"Kalau bisa, jika ada pengunjung yang tidak bisa melakukan scan barcode, sekiranya diperbolehkan dengan menunjukan sertifikat vaksin," ungkap Sutrisno kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Sutrisno memahami scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi bertujuan sebagai pendataan.
"Saya paham, di-scan itu tujuannya untuk pendataan, untuk mengontrol jumlah pengunjung yang masuk," kata dia
Namun, dia meminta adanya keringanan kebijakan pada penerapan yang baru diimplementasikan ini.
"Tapi kalau tahap pertama (penerapan) ini kan banyak orang yang belum sadar tentang aturan itu. Khususnya, orang tua banyak yang tidak mengerti juga cara mendownload (aplikasi) itu," tutur dia.
Ia berharap, di awal pelaksanaan aturan ini, pemerintah provinsi mau memberi dispensasi dengan memperbolehkan pengunjung restoran untuk menunjukan sertifikat vaksin saja jika tidak bisa melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Jadi mohon, kiranya ada dispensasi untuk tahap pertama ini, " lanjut Sutrisno.
Pengunjung enggan scan
Sebelumnya, Sutrisno mengungkapkan, banyak pengunjung restoran yang enggan melakukan scan barcode.
"Banyak orang yang tidak mau pakai barcode itu, karena takut data pribadinya dibocorkan," ungkapnya
Pelaku usaha pun hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa, jika pengunjung enggan melakukan scan barcode.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa, wong aturannya seperti itu," ungkap dia.
Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pelongggaran aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta kali ini.
"Pada prinsipnya, aturan ini sudah lebih baik dari (PPKM) sebelum-sebelumnya. (Kasus) sekarang sudah menurun, (restoran) sudah mulai dibuka. Ada perbaikan peraturan, pelonggaran menjadi 50 persen untuk makan di tempat juga," ujar dia.
Adapun, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, tertuang sejumlah aturan baru terkait restoran.
Salah satunya durasi makan dari 30 menit menjadi 60 menit.
Untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang.
Terakhir, untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/18122211/pengunjung-restoran-enggan-scan-phri-usulkan-boleh-tunjukkan-sertifikat