Salin Artikel

Sindikat Penipuan Bermodus SMS Undian, Catut Nama Baim Wong untuk Raup Rp 11 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan bermodus undian yang disebar secara acak melalui pesan singkat kembali terjadi.

Terkini, polisi menangkap 10 orang yang tergabung dalam sindikat penipuan SMS undian. Mereka diringkus di salah satu desa di Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Para pelaku diketahui beraksi dengan menyasar para korban ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta.

Berikut fakta terkait kasus penipuan yang berhasil diungkap. Salah satunya mencatut nama artis peran sekaligus youtuber Baim Wong.

Catut nama Baim Wong

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencatut nama artis Muhammad Ibrahim alias Baim Wong.

Baim, yang mengetahui namanya telah dicatut untuk praktik penipuan melalui SMS undian, langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2021.

"Pelapornya BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama publik figur yang ada," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan menyebar SMS undian secara acak.

Adapun SMS undian yang disebar pertama untuk mencari korban berisi penerima pesan mendapatkan hadiah sebesar Rp 50 juta.

Selain itu ada pelaku lain melakukan komunikasi setelah korban masuk perangkap. Ada juga pelaku yang mengambil uang hasil menipu korban hingga pemilik rekening penampung.

"Kepada korban, pelaku mengaku kru salah satu tv swasta di Jakarta. Tapi biasanya kirim SMS blast dulu secara random. Isinya adalah 'selamat nomor hp anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari Baim Wong.id_andaspr27c7'," kata Yusri.

Gunakan alat khusus

Para pelaku menggunakan alat khusus untuk melakukan aksi penipuan menyebar pesan singkat undian secara random atau acak.

Sehingga penerima pesan atau calon korban tidak dapat menghubungi nomor yang mengirimkan pesan singat tersebut.

"Biasanya mereka kalau sudah mengirim (pesan) secara random, orang balas (pesan) tidak akan bisa. Karena dia bukan menggunakan ponsel mengirimnya. Dia ada alatnya sendiri," ujar Yusri.

Karena itu pelaku menyertakan situs melalui SMS yang disebar dengan dalih menginformasikan kepada penerima pesa bila ingin mengambil uang hadiah yang didapat.

"Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.

Dapat uang Rp 11 juta

Setelah itu pelaku kemudian memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.

Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat-syarat pembayaran kepada korban bila ingin mencairan uang tersebut.

"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," kata Yusri.

Total dari pembayaran korban untuk persyaratan itu para pelaku meraup uang sebesar Rp 10 hingga Rp 11 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Sekali lagi kami sampaikan, tolong kepada masyarakat jangan mau percaya setiap ada SMS blast yang terima tentang adanya janji menang hadiah," imbau Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/09503481/sindikat-penipuan-bermodus-sms-undian-catut-nama-baim-wong-untuk-raup-rp

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke