Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengungkapkan, saat ini pembahasan masih dilakukan.
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan dan finalisasi oleh Kemenparekraf bersama asosiasi, dan pemerintah-pemerintah daerah, " kata Gumilar, Rabu (8/9/2021).
Ia mengatakan, sejumlah tempat wisata yang akan turut dalan uji coba di Jakarta akan dipilih oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Untuk tempat wisata, sesuai Inmendagri akan dilakukan uji coba, list-nya ditentukan oleh Kemenparekraf," ujar Gumilar.
Gumilar mengatakan, ada kelompok wisata yang dipastikan tidak akan ikut serta dalam uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta.
"Permainan atau wisata air, belum diizinkan dulu," ungkap dia.
Tempat wisata yang terpilih harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu memenuhi protokol kesehatan dengan CHSE yang mencakup cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment (ramah lingkungan).
"Persyaratannya, tempat wisata sudah mengikuti prokes CHSE, tempat outdoor, permainan/wisata air belum diizinkan dulu," kata dia.
Uji coba pembukaan tempat wisata itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021. Beberapa ketentuan dalam uji coba yang diminta yaitu:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/10264311/jakarta-bahas-uji-coba-pembukaan-tempat-wisata-wisata-air-masih-akan